KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengingatkan agar seluruh pejabat negara untuk patuh melapor harta kekayaannya dengan jujur dan tepat waktu.
LHKPN menjadi instrumen bagi penegak hukum.
Pentingnya LHKPN, salah satunya sebagai menjadi pintu masuk untuk mendetkesi kekayaan tak wajar pejabat.
Belakangan, sejumlah pejabat diproses hukum karena urusan LHKPN,
di antaranya Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Andhi Pramono diproses hukum berawal dari klarifikasi LHKPN yang diduga tak wajar, hingga membuatnya menjadi tersangka KPK.
Selain itu ada Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian, ribuan pejabat belum melaporkan harta kekayaan tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI.
Seberapa banyak kasus korupsi, yang bertalian dengan LHKPN?
Mengapa masih banyak pejabat negara yang belum lapor harta kekayaan?
Kita akan berbincang dengan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Tahun 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.