KOMPAS.TV - Penting untuk kamu mengetahui informasi mengenai hak karyawan yang resign.
Terutama mengenai syarat dan hak untuk karyawan yang ingin mengajukan pengunduran diri atau resign.
Regulasi mengenai hak karyawan yang resign ada dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.
Dalam ketentuan tersebut Pasal 36 huruf I menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat akan mendapatkan:
Berdasarkan aturan tersebut besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp0 alias nol rupiah.
Kendati demikian karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Baca Juga: Ternyata Selama Ini Ayam Masih Keturunan Dinosaurus yang Terkenal Ganas?|SINAU
Editor Video & Grafis: Dawud
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.