KOMPAS.TV - Ribuan penyelenggara negara tercatat belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2022.
Di lembaga eksekutif, KPK mencatat 4.400 pejabat belum lapor LHKPN, atau 1,51 persen dari jumlah total wajib lapor.
Sedangkan di lembaga legislatif, lebih dari 1.400 orang belum lapor LHKPN, atau 7,14 persen dari total wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI.
Firli bahuri mengatakan, hingga 31 Mei 2023, pejabat yang wajib lapor harta kekayaan ada 6.389 orang.
Dari jumlah tersebut, 6.389 diantaranya hingga kemarin belum lapor harta kekayaan.
Baca Juga: KPK Bongkar Rp 8,5 T Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.