JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetorkan sejumlah uang ke Komandan Petrus H Simamora tidak dibenarkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan dalam konpers pada Rabu (8/6/2023), tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa bawahan harus menyetorkan uang kepada atasan.
Ramadhan meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Riau apakah itu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran disiplin terkait kasus setor uang bawahan ke atasan.
Ramadhan menegaskan, jika terbukti ada anggota yang memberi maupun menerima uang setoran tersebut pasti langsung ditindak tegas.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh, ya," kata Ramadhan, Rabu (7/6/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Bareskrim Polri Sedang Dalami Laporan Dugaan Hoaks Putusan MK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.