JAMBI, KOMPAS.TV - Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon yang melaporkan siswi SMP ke Polda Jambi merupakan ASN Kejaksaan Negeri Jambi.
Saat ini statusnya masih ASN Kejaksaan.
Gempa Awaljon sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatanya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung 5 Februari 2023.
Berdasarkan pelaksanaan tugas, yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggungjawab kepada Wali Kota Jambi.
Baca Juga: Penyebab Tahanan Tewas di Sel Terungkap, 10 Napi Rutan Polresta Banyumas Jadi Tersangka!
Pasca mediasi antara Pemkot Jambi dan siswi SMP di Kota Jambi, Pemkot Jambi membantu memfasilitasi mediasi antara siswi smp dan perusahaan yang disebut menjadi penyebab kerusakaan rumah Nenek Syarifah Fadiyah Alkaff.
Mediasi dilakukan terkait perbaikan atau ganti rugi rumah neneknya yang rusak.
Mediasi akan disiarkan secara langsung oleh Pemkot Jambi untuk menjaga keterbukaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.