JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjelaskan akan menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang,”ujar Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Rabu (7/6/2023)
Firli menjelaskan hal ini sesuai asas ius curia novit yang artinya hakim dianggap tahu semua hukum.
“yang memutuskan adalah hakim Majelis MK, tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan,”ujar Firli
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Firli, Offside! - OPINI BUDIMAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.