JAKARTA, KOMPAS.TV - Melakukan penganiayaan berat yang terencana, jadi dakwaan utama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa penganiaya David Ozora, Mario Dandy.
Tak hanya seorang diri, penganiayaan dilakukan bersama teman Mario, yang juga ikut jadi terdakwa, Shane Lukas, dan pelaku anak, AG.
Jaksa menyebut penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, membuat David Ozora dirawat di rumah sakit, setidaknya selama 53 hari.
Mario yang dihadirkan langsung di ruang sidang, tak memberikan bantahan.
Anak mantan pejabat ditjen pajak itu, tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Selain Mario, Shane Lukas, juga menjalani sidang dakwaan.
Berbeda dengan Mario, Shane terlihat menundukkan kepala sepanjang jalannya persidangan.
Serupa dengan Mario, Shane juga didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Shane diduga berperan merekam tindakan penganiayaan Mario terhadap David.
Jaksa menyebut, tindakan Shane merupakan pembiaran tindak kekerasan.
Baik Mario dan Shane, sama-sama terancam pidana 12 tahun penjara.
Walau tak mengajukan eksepsi, Kuasa Hukum Shane mengajukan satu permintaan ke majelis hakim.
Untuk menjaga psikologis Shane, kuasa hukum meminta ruang tahanan Shane dipisah dengan Mario.
Permintaan ini, diloloskan majelis hakim.
Soal pemisahan ruang tahanan ini, ditegaskan Kuasa Hukum Mario, bukan karena kliennya mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Salemba.
Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Mario mengklaim penempatan sel tahanan Mario Dandy, sama dan diperlakukan layaknya tahanan lain.
Baca Juga: Nyobain Karaoke Unik di BSD hingga Hunting Sushi Enak di PIK | JALAN JALAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.