JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengeluhkan bahwa pihaknya tak bisa bertemu dengan kliennya di Rutan Salemba.
Andreas mengatakan pihaknya tak bisa bertemu dengan Mario jika tak ada surat rekomendasi dari kejaksaan dan pengadilan.
"Kemarin kami berupaya untuk bertemu namun disarankan oleh petugas lapasnya untuk kami bisa bertemu apabila sudah mendapatkan izin dari penuntut umum," ujar Andreas saat di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2023).
Majelis Hakim kemudian mengatakan bahwa penasihat hukum Mario seharusnya membuat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertemu dengan Mario di Rutan Salemba.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.