JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.
Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini.
Selain itu, Terdakwa Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora.
Shane pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy.
Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan.
Baca Juga: Dugaan Minta Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.