Seorang guru ngaji paruh baya berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung mencabuli belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan pelecehan di rumahnya yang berada di samping masjid.
Pelecehan mulai terungkap setelah pelaku berniat menikahi salah satu murid yang hamil akibat perbuatan bejatnya.
Namun keinginan tersebut ditolak keluarga korban serta warga. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada 20 Mei lalu, dan kini menjadi tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap ada 12 anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual oleh AR.
Menurut polisi, dalam melakukan aksinya pelaku merayu salah satu korbannya dengan dalih pengobatan dan meruqiyah agar korban mendapat kepintaran.
Kini para korban tengah mendapatkan bimbingan pemulihan mental dari pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.