PALU, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau KPAI mendesak kepolisian agar memberikan hukuman setimpal terhadap 11 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Sulewesi Tengah.
Selain mendesak polisi memberikan hukuman setimpal bagi pelaku, KPAI juga menolak keras jika kasus kekerasan seksual tersebut diopinikan sebagai perbuatan persetubuhan yang saling menyetujui, sehingga kasusnya akan terasa ringan.
KPAI juga akan terus memantau pemulihan korban, baik fisik maupun psikisnya hingga korban pulih kembali, beserta nama baiknya.
Tim dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan pada korban R.
Dari pemeriksaan, ditemukan tumor di rahim korban R sepanjang kurang lebih 6 cm.
Namun untuk memastikan, pihak rumah sakit akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang disebut dengan CT Scan Contras.
Hasilnya nanti akan menentukan tindakan apa yang akan diambil.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Sulawesi Tengah, 10 Telah Ditangkap 1 Masih Buron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.