JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membentuk tim percepatan reformasi hukum untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengordinasikan antar kementerian dan lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Program ini mencakup reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa tim besutannya akan menjadi perumus permasalahan hukum untuk menghasilkan saran berdasarkan kasus-kasus hukum yang bermasalah.
Sejumlah permasalahan hukum yang belum selesai di Indonesia, seperti kasus pelanggaran ham berat, mafia tanah, kejahatan luar biasa korupsi dan polemik peraturan perundang-undangan hingga saat ini.
Namun hal tersebut membuat pembentukan tim percepatan reformasi hukum, menuai pro dan kontra publik.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indryana melihat penegakaan hukum Indonesia jauh dari kata baik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai langkah yang diambil Mahfud belum tepat sasaran.
Di lain pihak, pengamat hukum dan politik berharap pembentuk tim percepatan reformasi hukum ini jangan sampai mengandung unsur politis, agar pemerintah semakin gamblang menegaskan kekuasaannya melalui ranah hukum.
Namun, Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode M Syarif tidak dapat memastikan efektifitas timnnya.
Upaya pemerintah melalui Kemenkopolhukam untuk menuntaskan carut marut hukum di Indonesia, patut diapresiasi.
Meski ada sejumlah pandangan, langkah yang diambil pemerintah ini untuk menghapus noktah merah hukum bisa saja menjadi hal yang sia-sia.
Baca Juga: Digadang-gadang Cawapres, Begini Respon Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.