BALI, KOMPAS.TV - Gunakan paspor palsu, 2 WNA ditangkap pihak imigrasi.
Warga negara asing asal Mesir dan Nigeria ditangkap pihak imigrasi.
Diduga kedua WNA tersebut melakukan tindak pidana keimigrasian karena menggunakan paspor palsu.
Dua tersangka sudah diamankan petugas.
Atas tindakannya, kedua WNA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Simak! Tarif Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Konster mengeluarkan surat edaran mengenai tatanan baru bagi wisatawan selama berada di Bali.
Aturan memuat beberapa hal di antaranya, mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan tempat dan simbol keagamaan sampai WNA diwajibkan didampingi pemandu wisata berlisensi.
Aturan juga mempertegas, WNA harus menggunakan mata uang rupiah saat bertransaksi.
Beberapa bulan ini Bali sedang di pusingkan oleh tingkah laku oknum wisatawan nakal atau berprilaku tidak wajar di Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.