KOMPAS.TV - Terkait waktu pelaksanaan sidang, sampai berita ini ditayangkan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung belum bisa menetapkan, karena masih menunggu arahan lanjutan dari Ketua Mahkamah Agung RI, M. Syarifuddin.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Baca Juga: Panitia Mahkamah Agung Seleksi Calon Panitera Pengganti pada Kamar Pidana & Perdata! - MA NEWS
Majelis Kehormatan Hakim Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Undang-Undang ini, Majelis Kehormatan Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan adanya
Pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh komisi yudisial atau mahkamah agung. Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.