JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) kembali mengagendakan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaaan tahapan Pemilu 2024.
Ini adalah panggilan kedua setelah Senin (29/5) kemarin Liliek berhalangan hadir.
Ketua PN Jakarta Pusat akan diperiksa soal putusan penundaan Pemilu 2024, dalam gugatan Partai Prima melawan KPU.
Komisi Yudisial akan menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan penundaan pemilu.
Selain Ketua PN Jakarta Pusat, KY juga akan memanggil Majelis Hakim kasus yang sama untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Baca Juga: LSM Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.