JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program Rosi. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008. Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Denny Indrayana yang menyebarkan isu hasil putusan MK soal sistem pemilu terrtutup dinilai tak pantas secara etik.
Lebih lanjut menurutnya, Denny bisa disanksi dengan diblacklist untuk berperkara di MK.
Jimly juga menilai kasus ini cukup diselesaikan secara etik dan tak perlu di bawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan
Sebelumnya, Denny menyatakan ada informasi terkait hasil putusan MK terhadap pelaksanaan sistem pemilu yang akan kembali tertutup.
Denny berdalih bahwa informasi soal putusan MK ini tidak didapat dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di internal MK.
Ia juga tidak menyebut soal mendapatkan bocoran, melainkan mendapat informasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.