JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan penyebaran berita bohong, soal adanya kebocoran putusan MK tentang sistem pemilu.
Penyidik sudah memeriksa dua saksi, dan mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar akun sosial media @dennyindrayana, dan satu buah diska lepas.
Melalui pesan whatsapp Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pemilik akun twitter @dennyindrayana dilaporkan atas postingannya soal MK telah memutuskan untuk menerapkan sistem pemilu tertutup pada pemilu 2024.
Isu dugaan putusan MK bocor, bermula dari klaim Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Di media sosialnya, Denny menulis telah menerima informasi MK akan memutuskan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Usai Bertemu SBY di Pacitan, Anies Baswedan Temui Surya Paloh, Apa yang Dibahas?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.