MEDAN, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial S (22) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
Pelaku disebut mencabuli dengan memegangi area intim korban, ketika tengah berboncengan.
Ironisnya, polisi menyebut tindak pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai tengah melaju di jalan raya.
“Pengemudi ojek online tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kalau dari keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabulnya itu dengan cara memegang area intim dari korban ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kombes Pol Teuku Fathir, Kamis (1/6/2023).
Korban sendiri kenal dengan pelaku melalui media sosial dan belakangan intens berkomunikasi hingga pada akhirnya tindak pencabulan terjadi.
“Untuk keterangan dari korban dan tersangka menjelaskan bahwa pernah kenal lebih dahulu, mereka sudah sering berkomunikasi dengan media chating,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pelaku.
Baca Juga: Salah Paham Picu Keributan Antara Ojol dan Karyawan Gerai Mie!
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.