YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap seorang pria atas kasus pemerkosaan 17 anak di bawah umur.
Tersangka yang telah berusia 54 tahun itu juga mendokumentasikan aksi bejatnya bersama para korban.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan guru salah satu korban, saat pemeriksaan telepon genggam di sekolah.
Dalam sebuah grup percakapan, guru itu menemukan pembahasan mengenai foto-foto asusila korban yang disimpan tersangka.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Jember, Fahim Mawardi Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati!
Menduga anak didiknya telah menjadi korban predator seks, para guru melaporkan temuan itu.
Polisi merespons laporan dan menangkap tersangka.
Agar memenuhi keinginan pelaku, para korban dimanipulasi dengan diberikan uang dan barang.
Korban-korban lalu dibawa dan diperkosa di salah satu apartemen di Sleman.
Tersangka juga mendokumentasikan aksi bejatnya bersama korban, baik dalam bentuk video, maupun foto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel dan “flashdisk” yang digunakan korban untuk menyimpan ratusan video dan foto tindakan asusilanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.