KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membantah adanya dugaan kebocoran putusan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua MK memastikan perkara gugatan tersebut belum mencapai tahap putusan.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, perkara sistem pemilu baru selesai tahap penyampaian kesimpulan pada 31 Mei 2023 lalu.
Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan hasil perkara sistem pemilu.
Hasil rapat akan diumumkan dalam sidang putusan. Ketua MK menargetkan, Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan putusan pada bulan juni hingga Juli 2023.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada pemilu tahun 1955.
Di masa orde baru, 6 kali pemilu dilaksanakan dengan proporsional tertutup pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Di masa orde reformasi, pemilu proporsional tertutup digelar pada 1999. Hal yang sama juga terjadi di pemilu 2004.
Baca Juga: KY Kembali Panggil Ketua PN Jakpus Terkait Pemeriksaan Penundaan Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.