KALSEL, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan divonis bebas Pengadilan Tipikor.
Putusan ini disambut tangis haru dan sujud syukur keluarga terdakwa.
Pada sidang putusan ini dua terdakwa yang merupakan penulai untuk pengadaan lahan gedung samsat dan kepala desa dihadirkan secara virtual.
Baca Juga: 1.900 WNI Meninggal Dalam Setahun Akibat TPPO, Presiden Perintahkan Tindak Sindikat dan Bekingnya
Pada pembacaan amar putusannya majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa Muhammad Ansor dan Akhmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.