SERANG, KOMPAS.TV - Seorang wanita berinisial RU alias Iyuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jatuh pingsan saat di konferensi pers di depan awak media pada Selasa (30/5/2023)
Sejumlah anggota polisi yang ada di lokasi langsung berusaha menolong pelaku.
Iyuk ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Serang saat akan mengirimkan enam orang wanita asal Serang, Banten untuk dijadikan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi.
Meski diduga sudah beberapa kali mengirim pekerja migran secara ilegal. Namun kepada polisi, Iyuk mengaku baru sekali melakukan pengiriman.
Pelaku diketahui berperan mencari calon korban dan menjanjikan kepada korban gaji yang besar.
Dari setiap korban yang direkrut, pelaku mendapatkan upah dari pihak agen. Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Video Editor: Bara Bima
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Instruksi Jokowi soal TPPO: Tidak Ada Beking-bekingan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.