KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 2 dekade terakhir, dilarang.
Aturan ini diterbitkan lewat peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Tertulis di pasal 9 ayat bab 4 butir 2, peraturan pemerintah ini merupakan inisiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ada beberapa aturan yang tertulis dalam peraturan pemerintah tersebut.
Pertama adalah izin ekspor pasir laut boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu ada syarat juga soal ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga soal bea keluar.
Seberapa masif dampak dari ekspor pasir ini terhadap lingkungan?
Kita akan berbincang bersama Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.