MEDAN, KOMPAS.TV – Pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan Ken Admiral dengan tersangka Aditya Hasibuan telah diterima kejaksaan negeri Medan, Selasa (30/5/2023).
Selanjutnya jaksa akan segera menyusun dakwaan dan tersangka Aditya Hasibuan menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Selain berkas perkara juga ada barang bukti berupa telepon genggam, kotak senjata angin, yang diduga dikeluarkan ayah tersangka saat korban ken admiral mendatangi rumah tersangka.
Baca Juga: AKBP Achiruddin saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon mengatakan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 pasal 406 KUHP mengenai penganiayaan dan perusakan.
Tim jaksa akan segera melakukan penyusunan dakwaan dan tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan selama dua puluh hari ke depan.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.