BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sudrajad Dimyati terlibat kasus suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan total nilai suap Rp11,2 miliar.
Majelis hakim menyebut Sudrajad Dimyati, terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Total nilai suap sebesar Rp11,2 miliar.
Sedangkan Dimyati disebut menerima suap sebesar Rp800 juta untuk penanganan perkara kasasi terhadap KSP Intidana.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.