JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi, MK mengusut dugaan kebocoran putusan MK soal gugatan sistem pemilu.
Mahfud menilai jika ada kebocoran, maka harus diusut tuntas.
Mahfud juga sudah meminta Kapolri untuk menyelidiki info kebocoran putusan MK, yang mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias mencoblos partai.
Hal ini dilakukan agar tidak ada simpang siur dan jelas apa yang sebelumnya dimaksudkan oleh Denny Indrayana.
Jika dibiarkan berkembang, isu putusan MK yang disebutkan bocor sebelum adanya pembacaan vonis, akan menimbulkan preseden buruk dan termasuk pembocoran rahasia negara.
Baca Juga: Putusan MK Terkait Sitem Pemilu Proposional Tertutup Bocor, Demokrasi Negara Akan Terganggu?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.