BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali ingatkan warga untuk tidak menyebarkan video konten asusila wisatawan mancanegara di Bali.
Warga diminta lebih baik langsung melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, marak penyebaran video asusila wisatawan mancangera di Bali.
Sementara Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Bali soal ancaman pidana bagi penyebar video WNA "nakal".
Poengky menyebut yang akan dipidana yaitu orang yang turut menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi, yang akan dijerat dengan UU ITE.
Sementara, Dirjen Keimigrasian Kemenkumham memastikan kedua warga negara asing yang terlibat tindak asusila di Bali akan dideportasi ke negaranya dan dicekal untuk masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Apa Efek dari Tranq yang Bikin Warga AS Bertingkah Seperti Zombie?| SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.