JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD akan meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Kita mau clearkan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda," ujar Mahfud MD pada Senin, (29/5/2023).
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu, terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman," lanjutnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa setelah mendapatkan kejelasan, pemerintah baru bisa mengkaji dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.