JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengungkap alasan saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan tak hadir di persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6/2023).
“Ada surat dari yang bersangkutan yaitu saudara Luhut Binsar Pandjaitan berhalangan hadir, sesuai surat panggilan JPU sidang ini terima sah, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri,”ungkap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Lebih lanjut hakim bacakan surat dari kuasa hukum Luhut, yang menjelaskan kegiatan Luhut tidak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Panas! Debat Penasihat Hukum Haris-Fatia dengan Hakim soal Luhut Tak Hadir Sidang
“Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami memohon perisdangan ini diundur sesuai surat ini tgl 8 Juni 2023,”kata Hakim bacakan surat kuasa hukum Luhut.
Tidak hadirnya Luhut pada persidangan dan penjadwalan pada 8 Juni tersebut berujung pada debat panas antara penasehat hukum Haris Azhar dengan hakim ketua.
Penasehat hukum keberatan jika persidangan harus mengikuti jadwal Luhut sedangkan sebelumnya sudah diagendakan digelar pada 29 Mei.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.