JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak AG.
“Ancaman maksimalnya cukup tinggi 15 tahun, jika ini terbukti ancamannya 15 tahun untuk Mario Dandy,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Hengki setelah penyidik menaikkan status perkara Mario Dandy di kasus pencabulan anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, hasil gelar perkara penyidik mengatakan bahwa telah terjadi delik atau perbuatan pidana.
“Kemarin hasil gelar perkara tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik atau perbuatan pidana pencabulan sebagaimana dipersangkakan,” ujar Hengki.
Usai dinaikkannya status perkara tersebut nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.