JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi bantah dugaan kebocoran putusan MK, soal gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi menyebut belum ada bahasan terkait putusan MK, tentang sistem pelaksaan pemilu.
Selanjutnya, MK akan mengusut dan melakukan pemeriksaan internal tentang dugaan kebocoran materi yang bersifat rahasia itu.
Soal isu bocornya putusan tentang gugatan sistem pemilu, yang dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, jika dugaan kebocoran terbukti, memenuhi syarat untuk diusut.
Mahfud juga memastikan, MK mengusut siapa sosok orang dalam yang diduga berbicara kepada Denny.
Mahfud juga meminta polri menyelidiki isu itu, agar tidak jadi spekulasi mengandung fitnah.
Dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Menko Polhukam juga bilang.
‘’Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan’’.
‘’Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara’’.
‘’Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah’’.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bicara soal permintaan Menko Polhukam, agar Polri mengusut dugaan bocornya putusan MK terkait gugatan sistem pemilu.
Kapolri sebut masih mengkaji langkah yang dilakukan selanjutnya, serta ada tidaknya peristiwa pidana di dalamnya.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.