JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi membantah hasil putusan MK soal gugatan sistem pemilu 2024 bocor, sebagaimana yang disampaikan Denny Indrayana melalui cuitan media sosialnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan tidak mungkin putusan dibocorkan, sebab hakim belum membahas pengambilan putusan mengenai gugatan sistem pemilu tersebut.
MK juga akan melakukan pemeriksaan internal, untuk mengusut dugaan kebocoran materi terkait kasus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Di media sosialnya, Deny kemarin menyatakan mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, atau memilih tanda gambar partai.
Menurut Denny, MK memutuskan hal ini dengan perbandingan suara enam banding tiga.
Baca Juga: Kapolri Usut Dugaan Pidana Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.