BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Barat menampilkan 2 motor terkait peristiwa kecelakaan di Ciamis.
Terdapat 2 motor di antaranya milik pelaku dan satunya milik santri asal pondok pesantren Miftahul Huda al Abidin dj kabupaten Ciamis, Senin (29/5/2023).
Pelaku pengendara motor gede tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Pengendara Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota Moge
Pengendara diketahui berumur 55 tahun berdomisili di Jakarta.
Sebelumnya kasus motor tabrak santri terjadi di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya terjadi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang sempat kabur sudah menyerahkan diri ke kepolisian setempat.
Video Editor: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.