JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK Rabu lalu memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi diduga terlibat dalam pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana dan ikut menikmati aliran uang suap sebesar 11,2 miliar rupiah.
Sebelumnya, nama Hasbi beberapa kali disebutkan dalam persidangan kasus pengurusan perkara KSP Intidana.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun Hasbi tak ditahan KPK.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan hak-hak tersangka akan dipernuhi, termasuk asas praduga tak bersalah.
Kepada Kompas.id, Ali Fikri mengatakan "Kami berikan kesempatan yang sama untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang disangkakan."
Sementara itu, Komisi Yudisial menghormati proses hukum yang dilakukan KPK kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KY akan menjalankan pemeriksaan etik pada Hasbi jika ada bukti permulaan pelanggaran etik.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana di MA, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dua Hakim Agung juga terseret, yaitu Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sudrajad Dimyati, saat ini telah menjalani persidangan dan dituntut dengan hukuman penjara 13 tahun.
Sedangkan Gazalba Saleh juga telah berstatus terdakwa dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus suap ini bukan yang pertama terjadi di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi terkait penanganan perkara suap dan telah divonis 6 tahun penjara.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Sunyoto sebesar 35,72 miliar rupiah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pertimbangkan Kembali Jadi Gubernur Jabar atau Jadi Gubernur DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.