KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Sang istri yang menjadi korban KDRT akhirnya dipulangkan setelah penahanannya ditangguhkan oleh tim penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat.
PB Perempuan korban KDRT yang juga ditetapkan tersangka ini dipulangkan dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap sang istri. Namun, korban tidak hadir karena sakit.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korban KDRT tidak ditahan dan dipulangkan.
Polisi menyebut, tersangka dipulangkan karena ada surat pernyataan sakit dari pihak rumah sakit.
Sementara sang suami yang juga ditetapkan sebagai tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan akan menjalani penanganan medis.
Baca Juga: Kasus KDRT, DPR Frkasi PKS Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.