TEGAL, KOMPASTV - Sopir dan kernet bus wisata Obyek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kini bisa menghirup udara bebas. Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka.
Kedua tersangka yakni sopir bus Romyani dan kernetnya Andre Yulianto keluar dari ruangan Unit Reskrim dijemput keluarga dan kuasa hukumnya.
Menurut polisi, penangguhan penahanan tersangka atas pertimbangan penyidik.
Tersangka berperilaku kooperatif dan tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.
Pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka.
Bus wisata berisi 37 orang kecelakaan di Obyek Wisata Guci, Tegal 7 Mei lalu. Dua korban meninggal saat dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: 37 Tahun Nabung, Kakek Sopir Becak di Surabaya Akhirnya Naik Haji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.