JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa.
Permohonan kasasi Sambo CS diajukan secara langsung pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai dengan hukum acara, para terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat: Akan Meringankan, Kalau Pak Ferdy Sambo Mengakui Perbuatannya
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.