TEGAL ,KOMPAS.TV - Sopir dan kernet tersangka dalam kecelakaan bus wisata meluncur ke Sungai Awu di Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Polres Tegal telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Tim Hotman 911 juga menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka.
Kasi humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan penangguhan penahanan tersangka berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Kedua tersangka yakni sopir bus Romyani (56) dan Kernet (Andre) tampak keluar ruangan unit reskrim dengan dijemput pihak keluarga.
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga: Sopir Bus Guci Dapat Penangguhan Penahanan: Terima Kasih Hotman Paris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.