JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan bahwa berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa, sudah dilengkapi dan dikirimkan kembali ke Kejati DKI Jakarta Jumat lalu.
Jika berkas sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, Tim Penyidik selanjutnya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kasus Mario Dandy disebut menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal yang perlu penyidikan mendalam.
Polisi berharap berkas penyidikan Mario Dandy dinyatakan lengkap atau P-21 pekan ini.
Baca Juga: Petugas Ditpolair Rokan Hilir dan TNI AL Berhasil Pindahkan Paus yang Terdampar ke Tengah Laut!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.