BEKASI, KOMPAS.TV - Modus staycation dengan dalih untuk perpanjangan masa kontrak kerja kini menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya kasus ini terjadi pada salah satu karyawan perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Ketika ditemui tim liputan di area Bekasi, Jawa Barat, korban mengaku sedari awal mulai bekerja kerap mendapatkan perhatian khusus dari atasan hingga sang atasan kerap meminta agar dapat melakukan aktivitas di luar pekerjaan hanya berdua saja.
Bahkan sang atasan sampai mengancam, jika tidak mengindahkan kemauannya maka masa kontrak kerja pun akan diputus secara sepihak.
Padahal realitanya masa kontrak kerja korban seharusnya diperpanjang yang telah mendapat persetujuan dari pihak manajemen perusahaan.
Berbagai modus pun dilakukan untuk mendapatkan korban.
Mulai dari mengajak jalan berdua hingga membayar kos-kosan.
Namun korban tetap kukuh pada pendiriannya, bahkan tegas menolak ajakan sang atasan hingga korban dibuat tidak nyaman dalam bekerja dan akhirnya kontrak kerja pun diputuskan secara sepihak.
Korban mengaku pelaku telah meminta maaf atas perbuatannya.
Namun bagaimana pun konsekuensi tersebut harus ditanggung dan proses hukum harus tetap berjalan.
Kuasa hukum korban pun mengatakan adanya tindak pidana dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya.
Demi menguatkan data, pihak korban pun melayangkan sejumlah saksi untuk memudahkan proses pembuktian.
Penjabat Bupati Bekasi, Dana Ramdani buka suara terkait kasus ini.
Saat ditemui tim liputan di rumah dinasnya, dirinya membetulkan adanya pelaporan tindak pelecehan tersebut.
Saat ini pihaknya tengah memberikan bantuan untuk rehabilitasi pasca trauma dan menyediakan "rumah aman" bagi korban.
Penjabat Bupati Bekasi ini pun mengecam perbuatan tidak terpuji ini.
Dirinya juga menegaskan agar perusahaan dapat melindungi seluruh karyawannya dari kasus serupa.
Bila ditemukan kembali, maka harus dapat ditindaklanjuti dengan tegas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.