JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemkot Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menggunakan cat pada puluhan unit ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, ketua RT setempat telibat adu argumen dengan salah satu pemilik ruko yang melanggar dan viral di media sosial.
Pemberian tanda dengan cat semprot ini sebagai penanda batas bangunan ruko yang melanggar sebelum dilakukan pembongkaran.
Pemkot Jakarta Utara memberi waktu hingga Selasa pekan depan, kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Utara, melakukan penertiban bangunan yang melanggar.
Riang meminta agar warga patuh terhadap aturan, meski baru satu pemilik ruko yang melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.