JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia sekaligus Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah menyebut penetapan tersangka Johnny Plate murni masalah hukum meski terjadi di tahun politik.
Sebelumnya, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta.
Meski Johnny, juga menjabat sebagai sekjen partai Nasdem, kejaksaan agung menjamin independensi lembaga, dan menepis dugaan muatan unsur politis dalam proses hukum ini.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang menyeret menkominfo.
Presiden akan segera menunjuk plt atau menteri ad interim, untuk mengambil alih tugas dan jabatan menkominfo.
Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, Anies: Tidak Ada yang Berubah, Kami Tetap Berjalan Sesuai Rencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.