JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek BTS.
Diduga keterlibatan Plate terkait jabatannya sebagai Menteri dan selaku pengguna anggaran.
Kejaksaan Agung menyebut telah mengantongi cukup bukti keterlibatan Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
Untuk 20 hari ke depan, Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf ateh menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Adapun kerugian negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun dari pengadaan BTS 4G bakti Kementerian Kominfo berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.
Ditemukan pula indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark up, serta pembayaran BTS yang ternyata belum terbangun.
Baca Juga: Wagub Lampung Pilih Bungkam Usai 4 Jam Diperiksa KPK Soal Laporan Harta Kekayaan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.