JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memastikan penetapan tersangka Menkominfo, Johnny G Plate, murni kasus hukum.
Ngabalin menegaskan penetapan tersangka politisi NasDem itu, setelah Kejakasaan Agung melakukan pemeriksaan dan penetapan beberapa tersangka sebelumnya.
Ngabalin menambahkan, Presiden Jokowi tidak ikut campur pada kasus yang menjerat pembatunya karena presiden telah mengingatkan untuk bekerja sesuai aturan.
Baca Juga: Kadinkes Lampung, Reihana Marah saat Ditanya Soal Jelang Pemeriksaan Kedua di KPK
NasDem tak mempersoalkan jika Presiden Jokowi merombak kabinetnya menyusul penetapan tersangka terhadap Menkominfo, Johny G Plate.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut sejak awal partainya legowo jika menterinya digeser Jokowi.
Sebelum kasus Plate, NasDem juga berseberangan dengan Jokowi dan partai koalisi lain soal bacapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.