JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu, (17/5/2023).
Terkait hal itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merasa bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka tidak melibatkan unsur politik.
"Kalau terkait dengan politik, kan memang suasana politik ini sangat dinamis. Menjelang 2024," kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
"Tapi karena yang bersangkutan Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis, tapi memang latar belakang hukum yg berlaku kepada JP telah ditetapkan," tambahnya.
Plate diketahui ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dalam 20 hari ke depan.
Baca Juga: NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh Soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.