Belum adanya undang-undang tentang perampasan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterimanya karena si pelaku masih dapat menikmati uang hasil kejahatannya setelah ia menjalani masa hukuman badan.
Namun kedepannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini akan memberikan kewenangan yang besar kepada Kejaksaan Agung.
Tidak hanya berwenang untuk menuntut perkara perampasan aset yang diduga diperoleh secara ilegal, Kejaksaan Agung juga akan berwenang mengelola aset-aset yang telah dirampas tadi.
Maka wajar bila Pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi perhatian banyak pihak lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Saksikan selalu NI LUH, tayang on air setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.