JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar berperan melakukan perekrutan.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap adalah perekrut TKI, yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, dua tersangka itu merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan, ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Namun, 5 dari 25 korban WNI tersebut telah melarikan diri.
Mabes Polri menyebut, kasus perdagangan orang yang sudah diungkap sejak 2020 sampai sekarang sebanyak 406 perkara; dengan korban mencapai 1.390 korban.
Sementara untuk tersangkanya sendiri adalah sebanyak 519 orang.
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Myanmar! Karo Penmas: Mereka Ajak & Iming-Iming
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.