JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
Kasus gratifikasi ini buntut pamer harta Andhi dan keluarganya yang ramai disorot beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi, mengendus jejak dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, KPK pun menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
Andhi dan keluarganya sempat disorot karena pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Andhi bahkan disebut memiliki sejumlah aset yang diduga tak wajar dan bersamaan dengan penambahan kekayaan yang meningkat drastis.
Baca Juga: 'Flexing' Berujung Status Tersangka: Dari Rafael Alun Trisambodo, Kini Andhi Pramono
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.