GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, pelaku penembakan warga Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu Kharisma akan diproses secara pidana umum dan sanksi internal Polri.
Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, merupakan polisi yang bertugas di Polsek Girisubo, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Aldi Apriyanto.
Tersangka yang saat itu mengamankan kericuhan konser musik, tak sengaja menembakan senjata yang dibawanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 259 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, tersangka juga terancam sanksi internal Polri.
Menurut polisi, senjata yang dibawa oleh tersangka merupakan milik juniornya.
Saat ingin meredam kericuhan, tersangka meminta senjata api laras panjang sebelum akhirnya naik ke atas panggung.
Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, dianggap melanggar prosedur SOP, dan terancam dipecat dari Polri.
Baca Juga: Anggota Karang Taruna di Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Oknum Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.