YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga di Gunungkidul , Yogykarta meninggal dunia.
Polisi telah memeriksa 5 saksi terkait insiden penembakan dalam acara hiburan musik Padukuhan WuniGunungkidul, Yogyakarta.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 359 KUHP lantaran kesalahannya atau kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka Briptu MK akan diproses secara pidana umum dan sanksi internal Polri. Saat ini tersangka masih diperiksa dan ditahan di Polda DIY
Bupati Gunungkidul, Yogyakarta menyebut, peristiwa tewasnya seorang warga akibat terkena letusan senjata seorang anggota polisi tidak dilakukan secara sengaja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta usai mengikuti prosesi pemakaman Aldo apriyanto yang meninggal dunia.
Aldo meninggal terkena tembakan dari seorang anggota polisi dari Polsek Girisubo saat terjadi kericuhan pada acara Merti Padukuhan di desa tersebut.
Ia meminta keluarga untuk dapat bersabar dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kejadian ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang menggelar acara untuk menjaga keamanan dan menghindari keributan antar warga.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Pelaku Teror Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.